Sunday, July 24, 2016

Masjid Agung Kalianda

Masjid Agung Kalianda dari arah utara

Kalianda adalah ibukota Kabupaten Lampung Selatan, merupakan kota pertama yang ditemui setelah mendarat dari pelabuhan penyeberangan Bakauheuni yang merupakan pintu gerbang utama yang menghubungkan pulau Jawa dan Sumatera. Sudah sejak lama kota ini memiliki sebuah masjid Agung yang diberi nama Masjid Agung Kalianda sebagaimana tertulis di Gapura nya.

Masjid Agung Kalianda ini sempat berubah nama menjadi Masjid Kubah Intan di masa kepemimpinan Bupati Ryco Menoza ZP (2010-2015). Perubahan nama tersebut seiring dengan dipugar dan di renovasi total dimana pembangunannya berlangsung selama 2 tahun dan memiliki kubah yang menyerupai intan. Masjid ini menjadi salah satu icon Kota Kalianda. Masjid Kubah Intan dapat menampung sekitar 1.200 jamaah, diresmikan pada tanggal 27 Februari 2014, Masjid Kubah Intan diresmikan.



Nama Masjid Agung Kalianda kembali digunakan dimasa pemerintahan Bupati saat ini, Zainudin Hasan yang menjabat tahun 2016-2021[i]. Masjid Agung Kalianda juga dilengkapi dengan rest area yang terdapat kios-kios pedagang makanan dan minuman, sehingga para pengguna jalan lintas yang menuju arah Bakauheni dan sebaliknya, dapat mampir untuk beristirahat, membeli makanan dan minuman, sekaligus beribadah di masjid Kubah Intan.

Pemotongan Honor Imam dan Marbot

Kabar tak sedap sempat mencuat terkait pemotongan honor imam dan marbot masjid agung Kalianda ini. Usut punya usut ternyata hal tersebut terjadi karena sebelumnya dana yang dipakai untuk membayar honor Imam dan Marbot masjid tersebut dibayar dengan dana hibah. Seiring dengan arahan dari Badan Pengawas Keuangan yang tidak memperbolehkan penggunaan dana hibah untuk keperluan tersebut.

Pemkab Lampung berinisiatif membayar honor tersebut dengan dana APBD yang besarannya tidak sebesar honor saat dibayar dengan dana Hibah. Sejak Januari 2016 honor marbot di Masjid Agung Kalianda yang mulanya sebesar Rp. 750 ribu per bulan menjadi Rp. 500 ribu per bulan belum termasuk potongan pajak, sedangkan untuk imam dari Rp. 3 juta menjadi Rp. 2 juta per bulan. hal tersebut terjadi semata mata karena upaya efisiensi yang dilakukan jajaran pemkab[ii].

Sumbangan dana dari PNS Lamsel

Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan memberikan sorotan penuh terhadap pembangunan Masjid Agung Kubah Intan Kalianda. Beliau pernah menerbitkan surat edaran agar para pegawai Pemkab Lamsel untuk salat berjemaah. Bupati asli putra daerah tersebut meminta para pegawainya untuk turut menyumbang dana pembangunan masjid tersebut, beliau sendiri memulainya dengan menyumbangkan dana yang seyogyanya merupakan dana untuk pempuatan seragam dinarnya sebesar Rp75 juta diserahkan kepada pengurus masjid, karena beliau sudah membuat sendiri dengan dana pribadinya seragam dimaksud.

Dia mengimbau kepala satuan kerja untuk ikut menyumbang pembangunan Masjid Kubah Intan Kalianda sedikitnya Rp10 juta per orang. Untuk eselon IV paling tak menyumbang Rp100 ribu dan untuk pegawai biasa minimal Rp10 ribu. Bantuan itu, akan untuk pembangunan pagar dan tempat wudhu, yang saat itu kondisinya rusak.[iii]

Referensi

No comments:

Post a Comment